DalamSurat Telegram (ST) Nomor: ST/319/IV/2022, tanggal 16 April 2022 terdapat 136 pamen dan pama digeser ke posisi strategis. Di antaranya, jabatan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang selama ini diemban Kompol M Firdaus, selanjutnya dipercayakan kepada Kompol Teuku Fathir Mustafa, sebelumnya menjabat Kapolsek Medan Baru.
TAPSEL-Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Tapsel, kembali menyerahkan tiga orang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan anak berkonflik dengan hukum ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Paluta, Kamis 9/3/2023 siang. Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan tahap II atau penyerahan terhadap kasus pencabulan sebanyak dua orang dengan tersangka, AMH dan DL. Berkas perkara keduanya saat ini telah lengkap atau P21. Sedangkan terkait anak yang berkonflik dengan hukum, Sat Reskrim meyerahkan satu orang, yakni NPS. "Berkas perkara NPS juga sudah lengkap atau P21," terang Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, pada Jumat 10/3/2023 pagi. Selain melimpahkan ketiga tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti masing-masing. Kapolres menyebut, bahwa pelimpahan perkara tersebut, merupakan wujud profesionalisme dan transparansi pihaknya, menuju Polri yang Presisi. "Kami tetap berupaya semaksimal mungkin, agar setiap penanganan perkara di Polres Tapsel dapat berjalan maksimal dan memenuhi rasa keadilan bagi segenap pihak," pungkasnya. JakartaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 25 personel Polri diperiksa Inspektorat Khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).Dua di antaranya adalah perwira Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya dicopot dari jabatan berdasarkan Telegram Rahasia Kapolri, nomor ST 1628/VIII/KEP/2022 Tapanuli Selatan - Polres Tapanuli Selatan Tapsel, akhirnya resmi tetapkan dua tersangka yang berkaitan dengan kasus pungutan liar Pungli yang sempat viral di Tiktok di Jalan Umum menuju PLTA Marancar, pada Minggu 14/5/2023 sore. Kedua tersangka tersebut adalah, KAS dan AH. Polres Tapsel menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat mengamankan tiga orang antara lain, KAS, AH, dan TPS. "Benar, kami tetapkan dua tersangka atas kasus dugaan percobaan pemerasan dan ancaman Pungli yang sempat viral di Tiktok sesuai Pasal 335 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra, SH, MH, Jumat 19/5/2023 pagi. Lanjut Kasat, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah lakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Terkait apakah ada oknum yang akan jadi calon tersangka lain, pihaknya mengaku masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. “Masih pendalaman lebih lanjut,” imbuh Kasat. Sebelumnya, begitu mendapat informasi terkait aksi Pungli di Jalan Umum menuju PLTA Marancar yang viral di Tiktok, Sat Reskrim Polres Tapsel langsung gerak cepat mengamankan sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi bongkar muat, pada Selasa 16/5/2023 sore. Tak tanggung-tanggung, Kasat Reskrim Polres Tapsel, bersama Kanit Pidum, dan Tim Opsnal, langsung terjun ke lokasi. Berkat gerak cepat, Sat Reskrim Polres Tapsel telah mengamankan 3 pria yang kuat dugaan terlibat dalam aksi Pungli tersebut. Kronologis Pungli Berdasarkan informasi, peristiwa Pungli itu bermula saat sekelompok oknum yang mengatas namakan organisasi bongkar muat yang mendadak berhentikan sebuah Truk bernomor polisi BB 8372 IW bermaterial bahan proyek. Mereka bahkan menahan Truk tersebut. Mereka tidak memperbolehkan sopir Truk memasukkan kenderaannya ke PLTA, sebelum sang sopir membayar uang sebesar Rp2,5 juta. Karena sopir keberatan dan tidak memiliki uang, akhirnya para oknum tersebut menahan surat jalan dan juga Truk tersebut. Dan sopir, tak boleh bergerak. Selanjutnya, petugas pengamanan Pam PLTA Aiptu Edison Hutajulu mendatangi lokasi tempat terjadinya Pungli. Petugas Pam, sempat memerintahkan sopir segera membawa Truk tersebut ke dalam PLTA pada Senin 15/5/2023 malam. Namun, para oknum tersebut tetap tak memberikan jalan bagi sopir untuk membawa kenderaannya. Lantaran frustasi Truknya tak bisa lewat, sang sopir memviralkan aksi para oknum organisasi bongkar muat tersebut. Sang sopir memohon kepada kepolisian, agar Truknya bisa lewat. Dan, menanggapi hal itu, Kasat Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mengamankan tiga orang pria. Mereka adalah, KAS, AH, dan TPS. Dari hasil pemeriksaan, memang telah terjadi percobaan pemerasan atau pengancaman yang memenuhi unsur Pasal 368 Juncto Pasal 53 Subsidair Pasal 335 dari KUHP. Polisi, juga sudah menyita barang bukti berupa, sebuah buku ekspedisi berisi data Truk yang masuk. Dan, 10 blok buku kuitansi. Aksi Pungli ini sempat viral di jagad maya setelah salah satu akun Tiktok trisugiarto816 memposting video Truknya yang tertahan tak bisa jalan. Pemosting menuliskan permohonan perlindungan ke Bupati dan Kapolres Tapsel, agar Truknya yang sudah dua hari tertahan, bisa kembali jalan. Saat itu, puluhan ribu netizen memberikan tanda like terhadap postingan tersebut. Bahkan yang mengomentari postingan tersebut tembus ribuan kali. Postingan tersebut, juga mengundang ragam komentar dari netizen. Kontributor Bambang Ginting BeritaKasat Reskrim - Sejumlah perwira tinggi dan menengah dimutasi ke Yanma Polri karena sedang berstatus diperiksa tim khusus Kapolri untuk kasus Brigadir J. Baru 8 Bulan Menjabat, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Dicopot, Dua Kasus Menonjol Jadi PR. Kompol Devi Sujana dimutasi sebagai Kepala Unit 2 Subdit 3 Direktorat Kriminal UmumLagi, Sat Reskrim Polres Tapsel Limpahkan Tersangka Pencabulan Penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Tapsel, limpahkan tersangka kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri Kejari Padang Lawas Utara Paluta, Kamis, 11 Mei 2023 2306 WIB IstPenyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Tapsel, limpahkan tersangka kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri Kejari Padang Lawas Utara Paluta, Rabu 10/5/2023 siang. PADANG LAWAS -Sebagai bentuk penyelesaian suatu perkara hukum, Penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Tapsel, limpahkan tersangka kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri Kejari Padang Lawas Utara Paluta, Rabu 10/5/2023 siang. Tersangka kasus pencabulan tersebut adalah, IPS alias PS. Penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel limpahkan tersangka kasus pencabulan tersebut, usai berkas perkaranya lengkap. Jaksa Penuntut Umum JPU menerima pelimpahan tersangka di Kejari Paluta. Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra, SH, MH, menjelaskan, bahwa proses tahap II terhadap tersangka kasus pencabulan itu merupakan wujud komitmen Polri dalam menyelesaikan perkara hingga tuntas. Dan, setelah pelimpahan ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan. "Hari ini, kami kembali melimpahkan satu tersangka kasus pencabulan ke JPU Kejari Paluta. Selanjutnya, tersangka akan jalani proses lebih lanjut," terang Kasat.
JBMco.id, Tabanan | Sebelum melaksanakan tugas sebagai abdi Negara, penerapan disiplin wajib dilakukan. Terlebih lagi, pelaksanaan Apel Pagi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabanan di Lapangan Apel Polres Tabanan, Selasa (2/8/2022). Turut hadir, Pejabat Utama Polres Tabanan, Perwira, Brigadir serta PNS Polres Tabanan. Meski demikian, pelaksanaan kegiatan Apel Pagi tetap menerapkan protokol TAPANULI SELATAN-Kapolres Tapanuli Selatan Tapsel, AKBP Imam Zamroni, melantik AKP Rudy Saputra, menjadi Kasat Reskrim Polres Tapsel di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan, Jumat 24/3/2023 Saputra dilantik menjadi Kasat Reskrim menggantikan AKP Paulus Robert Gorby Simamora yang ditugaskan menjadi penyidik Komisi Pemberantasan mengatakan, mutasi pejabat Kasat Reskrim di jajaran Polres Tapsel, merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri. Kapolres juga mengucapkan selamat datang ke pejabat Kasat Reskrim yang baru.“Semoga, dapat segera beradaptasi dan bisa menularkan semangat, dedikasi, atau pun loyalitas bagi jajaran Polres Tapsel lainnya dalam bertugas,” ucap Kapolres.